Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

Polsek Kinal gagalkan penyeludupan 14.040 bungkus rokok

Kontributor DaerahHukum 08 Juni 2016 JAM 06:00:00 WIB

Jajaran Reserse Kriminal Polsek Kinali berhasil menggagalkan penyeludupan 14.040 bungkus rokok ilegal senilai seratus lima puluh juta Rupiah yang diduga akan masuk ke wilayah Pasaman Barat. Dalam menjalankan aksinya pelaku berupaya mengelabui petugas dengan membawa rokok tersebut menggunakan mobil pribadi, bukan mobil pembawa barang.

Sebanyak 14.040 bungkus rokok ilegal yang dikemas dalam beberapa kardus besar senilai seratus lima puluh juta Rupiah berhasil diamankan oleh Jajaran Reserse Kriminal Polsek Kinali. Rokok ilegal tanpa bea cukai tersebut diamankan petugas di kawasan Kinali. Diduga ribuan rokok tersebut akan di bawa dan diedarkan di sejumlah daerah di Pasaman Barat.

Selain mengamankan ribuan bungkus rokok, petugas juga berhasil menyita satu unit mobil yang digunakan tersangka untuk membawa rokok tersebut. Penangkapan tersebut bermula ketika petugas dari Polsek Kinali tengah melakukan oleh TKP kejadian Lakalantas, namun saat bersamaan petugas mencurigai sebuah mobil yang tiba-tiba berhenti dan memarkir kendaraannya di dekat rumah warga.

Merasa curiga dengan gerak gerik kendaraan tersebut, petugas dari Jajaran Reskrim Polsek Kinali melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut. Setelah di cek petugas menemukan tiga orang lelaki dan bersama ribuan bungkus rokok ilegal. Setelah dimintai keterangan dan kelengkapan surat dan barang bawaan, namun tersangka tidak bisa memperlihatkannya. Tersangka mengaku membawa rokok tersebut dari daerah Batam dengan tujuan Pasaman Barat.

Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatan mereka dan proses hukum lebih lanjut, saat ini seluruh barang bukti berupa rokok, satu unit mobil dan tiga orang tersangka tersebut diamankan di Mapolsek Kinali untuk proses lebih lanjut.

Wartawan : Andika Adi Saputra
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat