Berita ❯ Kota Padang
UMKM Dipermudah Bantuan Modal
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 18 September 2019 JAM 06:52:35 WIB
Persoalan modal hingga kini masih menjadi kendala bagi pelaku UMKM terutama dari pihak perbankan Konvesional. Untuk itu pemerintah bersama OJK membentuk lembaga yang berbasiskan Syariah guna membantu para UMKM mendapatkan modal.
Diindonesia saat ini terdapat 92 juta lebih jenis usaha, 98 persennya adalah usaha mikro dan sisanya merupakan usaha skala besar. Sementara itu pelaku usaha terutama usaha mikro hingga kini masih terkendala bantuan modal. Kendala ini disebabkan salah satunya sulitnya para usaha mikro melakukan pinjaman ke Bank Konvesional dengan harus menyertakan agunan. Sementara meminjam ke rentenir suku pola pembayaran cukup memberatkan nasabah dengan bunga cukup tinggi.
Untuk itu pemerintah melalui OJK membentuk lembaga Syariah yang dinamakan Bank Wakaf Mikro untuk yang bermnanfaat mambantu para usaha mikro untuk mendapatkan modal usaha. Modal tersebut tidak harus memilki agunan. Serta Bank Wakaf Mikro berada sekitar lingkungan pesantren agar lebih mudah dan pembayarannya pun berpola syariah. Untuk mnememnuhi akan modal tersebut saat ini sudah ada sekitar 51 Bank Wakaf Syariah, yang ditragetkan tahun ini menjadi 100 buah Bank Wakaf Mikro.
Target ini bisa terwujud jika dana sosial memadai, karena dana sosial tersebut berasal donatur dan nasabah himpunann bank milik negara, CSR, infaq, wakaf. Untuk membangun 1 bank wakaf ini dana yang harus diperlukan sebesar 4,2 Milyar Rupiah, pendirian lembaga ini berada disekitar pesantren yang telah mendapatkan izin oleh OJK. Hal ini disampaikan dalam pelatihan dan Gathering Media Massa Kantor Regional 5 Sumatera bagian Utara di Yogyakarta pada tanggal 12-15 Septemer 2019. Yang dihadiri perwakilan media massa dari wilayah Riau, Aceh, Medan, Sumatera Barat dan Kepri. Diharapkan dengan adanya Bank Wakaf Mikro dapat mengurangi kemiskinan dan membantu masyarakat lebih mudah mendapatkan pinjaman sehingga masyarakat semakin maju dalam membangun maupun mengembangkan usaha serta dapat meningkat taraf hidup masyarakat dalam ekonomi
Wartawan : JONI BAKRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Dua Pekan Berjalan, Bawaslu Sumbar Cegah 36 Kegiatan Kampanye yang Tidak Kantongi STTP
10 Oktober 2024 JAM 06:43:12 WIB
KPU Padang Tetapkan Batas Dana Kampanye Paslon Rp88,7 Miliar
09 Oktober 2024 JAM 21:08:24 WIB
KPU Padang Tetapkan Batas Dana Kampanye Paslon Rp88,7 Miliar
09 Oktober 2024 JAM 21:08:24 WIB