Berita ❯ Kota Padang
17500 Kendaraan Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 18 September 2019 JAM 06:39:03 WIB
UPTD SAMSAT Padang mencatat 17.500 Kendaraan telah Memanfaatkan Penghapusan Denda Pajak. Sedangkan untuk BBN Gratis Non BA mencapai 166 Kendaraan telah di manfaat kan oleh Wajib Pajak selama Dua pecan. Program penghapusan denda pajak dan BBN gratis yang di gelar oleh pemerintah propinsi sumatera barat di sambut baik oleh masyarakat.
Selama 16 hari uptd samsat padang mencatat sudah 17 ribu 5 ratus wajib pajak telah memanfaatkan penghapusan denda tersebut. Dari 17 ribu 5 ratus yang memanfaat kan denda pajak ini diantara nya 10 ribu dari kendaraan roda dua 7 ribu lima ratus dari kendaraan roda empat.
Sedangkan yang memanfaatkan bbn gratis non ba selama 16 hari sudah mencapai 166 unit kendaraan. Jumlah penghapusan denda pajak selama 16 hari yang di mafaat kan oleh masyarakat senilai 7 ratus 90 juta rupiah dengan jumlah 17 ribu 500 kendaraan.
Kepala uptd samsat padang hidayat mengatakan untuk bbn gratis non ba di perkirakan mulai ramai pada bulan oktober mendatang karena saat ini wajib pajak masih proses cabut berkas dari kendaraan asal. Kepala uptd samsat padang berharap kepada masyarakat segera memanfaat kan momen penghapusan denda pajak dan bbn gratis non ba yang di gelar pemerintah propinsi sumatera barat. Karena bisa membantu meringan kan beban masyarakat yamg terlambat membayar pajak dan balik nama atas nama sendiri.
Wartawan : AGUSRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pemkot Padang Wajibkan Setiap Badan Usaha Kelola Sampah Secara Mandiri
11 Oktober 2024 JAM 18:57:28 WIB
Disnakerin Sebut Sepanjang 2024, 43 Pekerja Kena PHK di Padang
11 Oktober 2024 JAM 18:53:02 WIB
Angkutan Barang KAI Divre II Sumatera Barat Meningkat 40 Persen pada Periode September 2024
11 Oktober 2024 JAM 18:49:27 WIB