Berita ❯ Kota Padang
Pemprov Sumbar Keluarkan Edaran Memakai Masker
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 14 September 2019 JAM 06:24:53 WIB

Pemerintah Provinsi Sumbar mengeluarkan surat edaran kepada Bupati dan Walikota agar menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, karena kualitas udara semakin memburuk akibat kabut asap. Bagi masyarakat yang beraktivitas diluar ruangan, dianjurkan untuk menggunakan masker.
Mengantisipasi penyakit Ispa, akibat kabut asap yang menyelimuti Sumatera Barat beberapa hari terakhir, Pemerintah Sumatera Barat mengeluarkan edaran kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas diluar ruangan, karena kualitas udara d Kota Padang mulai mengarah level tidak sehat. Bagi masyarakat, terutama anak-anak sekolah dan pengendara yang beraktivitas diluar ruangan di minta untuk memakai maske, dan untuk siswa sekolah untuk meniadakan upacara bendera dan olahraga untuk menghindari terhadap gangguan kesehatan.
Menghindari kecelakaan, para pengendara diharapkan untuk menghidupkan lampu utama pada siang hari. Wakil Gubernur Sumatera Barat menjelaskan, kabut asal yang menyelimuti Sumatera Barat sejak dua hari terakhir membuat kualitas udara di Sumatera Barat cinderung tidak sehat, hal ini berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat.
Surat edaran dikeluarkan berdasarkan hasil pantauan BMKG Global Atmosphere Watch atau Gaw Koto Tabang, dimana kualitas udara di wilayah Sumatera Barat cendrung mengalami penurunan dengan kategori sedang dan tidak sehat. Nasrul Abit menambahkan, meski masih memiliki 12 titi panas, namun kabut asap yang menyelimut Sumatera Barat merupakan asap kiriman Provinsi tetangga, seperti Riau dan Jambi.
Wartawan : TUA SAMAN SIREGAR
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB

Meningkat 15 Persen, Sebanyak 163.266 Penumpang Gunakan KA di Sumbar pada Januari 2025
06 Februari 2025 JAM 18:29:26 WIB

Gugatan Ditolak, MK Nyatakan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan
05 Februari 2025 JAM 20:34:21 WIB