Berita ❯ Kota Solok
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor
Kontributor Daerah • Kriminalitas 09 September 2019 JAM 06:24:49 WIB

Kepolisian Resor Kota Solok berhasil menangkap pelaku pencurian bermotor. Pelaku dalam melakukan aksi pencurian dengan cara menggunakan kunci T. Satuan reskrim Polres Kota Solok tangkap satu orang pelaku pencurian bermotor, pelaku berinisial BK usia 26 tahun beralamat di Pasar Malalo Jorong Duo Koto Kenagarian Malalo Kecamtan Batipuh selatan Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan tersangka berawal dari hasil laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di Kelurahan PPA Kecamatan Tanung Harapan Kota Solok. Berawal dari informasi tersebut tim Opsnal Kota Solok lansung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian setelah mendapatkan identitas tersangka, tersangka BK di tangkap di Jalan Raya Sumani Kenagarian Sumani Kecamatan Sepuluh Koto di bawah Kabupaten Solok.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BA 6835 PM, dari pengakuannya tersangka melakukan aksi pencurian di banyak tempat diantara nya tiga TKP di wilayah Kota Solok, lima TKP di Kabupaten Solok dan 3 TKP di Bukittinggi, hasil curiannya di jual seharga 1 juta 500 ribu hingga 1 juta 800 ribu rupiah.
Kasat Reskrim Iptu Defrianto mengatakan bahwa tersangka adalah pemain lama dan telah lama menjadi target Kepolisian. Sementara itu atas tindak kejahatan yang di lakukan, maka tersangka BK akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : prihandonodona
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pemkab Solok Percepat Penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi
27 Desember 2025 JAM 08:45:44 WIB
Momen Natal 2025, 77 Warga Binaan di Sumatera Barat Terima Remisi Khusus
25 Desember 2025 JAM 13:54:29 WIB
Kebakaran Hebat Hanguskan Toko Plastik di Lubuk Begalung, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar
25 Desember 2025 JAM 13:05:29 WIB