Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Limapuluh Kota

Pengajuan dana hibah pilkada tahun 2020

Kontributor DaerahPolitik 16 Agustus 2019 JAM 06:24:45 WIB

Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota bakal melakukan pembahasan terhadap pengajuan dana hibah pilkada tahun 2020 mencapai puluhan milyar yang diajukan komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu. Dana hibah tersebut juga bakal diajukan dan dibahas dalam R-APBD 2020 .

Jelang pemilihan kepala daerah (PIKADA) serentak di tahun 2020 mendatang,Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sepakati anggaran Pilkada dirasionalkan dan sesuai dengan standar anggaran biaya, artinya tidak mesti harus mengakomodir sesuai besaran pengusulan anggaran sebelumnya dari KPU Kabupaten Limapuluh Kota dan Bawaslu.

Pada pembahasan kebijakan umum anggaran plafon penggunaan anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD 2020,disepakati anggaran untuk Pilkada sebesar Rp 30 Miliar,namun karena masih plafon penggunaan anggaran sementara,tentu bakal ada kemungkinan berubah angkanya, sehingga anggaran tepat guna dan tidak terjadi kelebihan yang akan menghasilkan sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) nantinya akibat tak terpakai seperti pada Pilkada tahun 2015 lalu.

Berkaca pada Pilkada Limapuluh Kota 2015 lalu, disetujui dana Pilkada sebesar Rp 19,5 Miliar.Terdiri Rp 16 Miliar anggaran untuk KPU dan Rp 3,5 Miliar untuk Panwaslu (Bawaslu). Dari 19,5 Miliar tersebut, tersisa sebesar Rp 3 Miliar. Anggaran Pilkada merupakan dana hibah dari pemerintah daerah untuk penyelenggara Pemilu.  

Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat