Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Limapuluh Kota

Ribuan Warga Belum Lakukan Perekaman E-KTP

Kontributor DaerahPemerintahan 01 Agustus 2019 JAM 06:44:06 WIB

Ribuan warga yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota belum melakukan perekaman E-KTP. Agar perekaman E-KTP berjalan maksimal, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat melakukan pekan perekaman yang melibatkan 19 kabupaten kota di Sumatera Barat.

Meski menjadi daerah yang memiliki capaian perekaman dan penduduk memiliki KTP elektronik cukup tinggi. Namun di Limapuluh Kota terdapat sekitar 6.754 penduduk tercatat belum melakukan perekaman dan 7.194 penduduk belum memiliki KTP elektronik. Menurut Dinas Kependudukan Propinsi Sumbar, dari sekian banyak catatan tersebut perlu diuji secara bersama dalam Pekan Pendaftaran Penduduk (DAFDUK) yang digelar  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PPKBKPS) Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan perekaman yang akan dilakukan serentak tersebut nantinya merupakan uji optimalisasi capaian bagi Dinas DUKCAPIL. Sebab dengan capaian yang cukup tinggi tersebut. akan diuji untuk membuktikan keberadaan 6.754 penduduk yang belum perekaman dan 7.194 penduduk yang belum memiliki KTP Elektronik. Apakah jumlah tersebut masih berdomisili di Kab. 50 Kota, atau memang mereka tidak mau datang melakukan perekaman atau terdapat alasan lain sehingga masih terdapat angka tersebut. Hal tersebut disampaikan kepala Dinas PPKBKPS Provinsi Sumatera Barat, Novrial saat pembukaan pekan pendaftaran penduduk (DAFDUK) di eks. kantor bupati Limapuluh Kota.

Dengan kegiatan pekan pendaftaran penduduk yang digelar selama 3 hari itu, diharapkan target bersama tentang kepemilikan E-KTP bagi semua warga dapat terwujud, sehingga target masing-masing kabupaten, kota dan target provinsi tercapai. E-KTP atau umumnya disebut dengan KTP elektronik merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi dengan berbasis pada database kependudukan nasional, sehingga penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan.

Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat