Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Lembaga Bantuan Hukum Akan Gugat Pemerintah Kabupaten Solok

TVRI Sumatera BaratHukum 09 Juli 2019 JAM 06:25:28 WIB

LBH Padang berencana akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tidak adanya kejelasan dan jawaban pemerintah Kabupaten Solok Selatan terhadap kasus Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael. Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael didiskualifikasi dari seleksi CPNS formasi tenaga kesehatan akibat menyandang status disabilitas.

Dialog dan koordinasi yang dilakukan LBH Padang dengan pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan BKD berakhir dengan sia-sia. Hal ini ditandai tidak adanya penjelasan pasti dari Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terhadap kasus diskualifikasi dari CPNS yang dialami Dokter Gigi Romi Syofa Ismael.

Rencananya pihak kuasa hukum korban akan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Upaya ini merupakan salah satu langkah terakhir bagi Dokter Gigi Romi dalam mendapatkan haknya. Selain Pemkab Solok Selatan, LBH Padang juga akan menggugat BKD selaku penyelenggara penerimaan CPNS tahun 2018.

Sementara itu kasus diskualifikasi ini terjadi setelah korban melakukan pemeriksanan kesehatan sebagai salah satu syarat pelengkap dalam penerimaan CPNS. Korban dinyatakan gagal karena diketahui penyandang disabilitas. Sebelum mengikuti tes seleksi CPNS, yang bersangkutan tercatat sebagai pengawai tidak tetap (PTT) di Puskemas Talunan Solok Selatan.

Wartawan : RISNALDI/ JONI SARTIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat