Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Limapuluh Kota

Calon Legislatif DPR-RI Terpilih, Dilaporkan ke Bawaslu

Kontributor DaerahPolitik 04 Juli 2019 JAM 06:16:20 WIB

Tiga orang masyarakat Kabupaten 50 Kota yang mengaku berprofesi sebagai petani, melaporkan salah seorang calon anggota DPR-RI terpilih ke Badan Pengawas Pemilu karena dugaan money politik dengan membagi-bagikan voucher saat pemilu serentak 17 April lalu. Dalam laporannya, masyarakat juga menyertakan dua buah voucher sebagai alat bukti.

Meski tahapan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2019 telah selesai dan menunggu waktu gugatan partai politik ke Mahkamah Konstitusi serta menunggu pelantikan anggota DPR-RI, DPD, DPRD, namun pelaporan terhadap adanya dugaan pelanggaran pidana money politik kembali dilakukan oleh masyarakat. Jika sebelumnya di Kabupaten Limapuluh Kota seorang caleg yang dipidana karena melakukan dua kali pencoblosan, kini pelaporan terhadap caleg juga dilakukan masyarakat karena dugaan money politik. Pelaporan terhadap salah seorang caleg DPR-RI daerah pemilihan Sumbar II  itu merupakan yang kesekian kalinya, sebelumnya di daerah Pasaman caleg yang bersangkutan juga dilaporkan.

Menurut salah seorang warga, laporan tersebut dilakukan mewakili masyarakat di daerahnya terkait dugaan money politik. Dalam laporannya, masyarakat juga menyerahkan beberapa bukti sebagai pendukung atas laporan mereka tersebut. Sementara, Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota mengatakan bahwa laporan dari masyarakat tersebut telah diterima dan akan diteliti terlebih dahulu.

Bawaslu juga membenarkan pihaknya telah menerima alat bukti dugaan pelanggaran pidana pemilu itu. Selain laporan terhadap calon anggota legislatif, sejumlah laporan terkait kode etik penyelenggara pemilu juga pernah dilaporkan masyarakat, termasuk adanya dugaan tidak netralnya ASN di Kabupaten 50 Kota pada pemilu lalu.

Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat