Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Limapuluh Kota

Larangan Penjualan Daun Gambir

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 19 Juni 2019 JAM 06:00:03 WIB

Semakin anjloknya harga gambir di pasaran membuat unsur Nagari Pangkalan dan pihak BAMUS serta jorong didaerah itu memberlakukan denda kepada pihak yang masih menjual daun gambir ke PT. Sri. Larangan ini diberlakukan karena selama ini dinilai hal tersebut sebagai penyebab turunnya harga gambir . permberlakukan denda tersebut agar harga gambir kembali normal.

Kehadiran salah satu perusahaan pemodal asing (PMA) di Kabupaten Limapuluh Kota mulai mendapatkan aksi penolakan dari komponen masyarakat,bahkan berujung dengan sebuah keputusan berupa denda bagi masyarakat yang menjual daun gambir ke PT. Sri yang berada di Jorong Banja Ranah Nagari Pangkalan. Kesepakatan tersebut dibuat dalam sebuah rapat yang dihadiri BAMUS Banjaranah,niniak mamak dan tokoh masyarakat,unsur pemuda dan lainnya.

Dalam kesepakatan tersebut disetujui bahwa jika masyarakat tetap menjual mengirim daun gambir ke PT. Sri akan didenda RP
1 juta untuk motor  dan RP.2 juta untuk mobil dalam sekali penjualan. Kesepakatan unsur masyarakat tersebut diharapkan bisa menaikkan harga gambir sehingga ekonomi masyarakat kembali membaik.

Munculnya persoalan tersebut karena masyarakat di Jorong Banjaranah terpaksa kehilangan mata pencarian sebagai tukang kampo (pengolah daun gambir menjadi berbentuk baku,jadi) karena perusahan tidak lagi membeli gambir dalam bentuk jadi dan hanya membeli daun gambir saja. Sebab selama ini banyak masyarakat yang tidak mempunyai ladang gambir dan menggantungkan hidup sebagai tukang kamp. Komoditas gambir selama ini dikenal sebagai salah satu bahan pewarna, kecantikan dan obat-obatan. Naik turunnya harga gambir sangat berdampak kepada kesejahteraan masyarakat setempa.

Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat