Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Limapuluh Kota

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi di Kabupaten Limapuluh Kota

Kontributor DaerahHukum 18 Juni 2019 JAM 06:54:32 WIB

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Limapuluh Kota menangani kasus dugaan korupsi disalah satu dinas senilai 3 milyar rupiah lebih. Hingga kini, penyidik telah memanggil puluhan orang dari berbagai kalangan termasuk dari dinas terkait.

Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Satreskrim Polres Limapuluh Kota saat ini tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai rp3,7 milliar yang terjadi di salah satu dinas instansi di lingkungan PEMKAB Limapuluh Kota. Menurut Kanit TIPIKOR Ipda Heri Yuliardi, sedikitnya sudah 25 orang saksi dan 4 saksi ahli sudah dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi tahun anggaran 2013 lalu.

Mereka yang sudah dimintai keterangan tersebut mulai dari kepala dinas, pejabat pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, rekanan pelaksana proyek, konsultan perencana dan pihak-pihak yang terkait dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi PEMKAB Limapuluh Kota. Hingga kini kasus tersebut masih terkendala pemeriksaan pihak BPKP atas kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penyelidikan kasus dugaan korupsi senilai rp 3,7 milliar tersebut telah berlangsung sejak tahun 2015 lalu, seluruh tahapan dan proses sudah dilakukan penyidik.

Nantinya, setelah BPKP menggeluarkan hasil perhitungan kerugian negara, penyidik Polres 50 Kota akan langsung menetapkan tersangka dan segera melimpahkan perkara dugaan korupsi tersebut. Dari data yang berhasil dihimpun, proyek pembangunan rumah transmigrasi di Jorong Koto Tongah Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota terindikasi sebagai proyek akal-akalan dengan tujuan melakukan perambahan hutan. Proyek yang sudah dicanangkan sejak tahun 2010 itu, ternyata hingga kini tak tuntas. Awalnya proyek yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi tersebut dialokasikan untuk pembangunan 200 unit rumah yang akan dihuni korban gempa bumi dan letusan gunung dari sejumlah daerah di tanah air pada tahun 2009.

Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat