Berita ❯ Kota Payakumbuh
Razia Miras Nyaris Ricuh
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 24 Mei 2019 JAM 06:49:58 WIB

Razia minuman keras yang digelar tim 7 Kota Payakumbuh disebuah rumah nyaris ricuh karena pemilik rumah bersikeras mereka tidak lagi menjual minuman tersebut selama ramadhan. Petugas yang tidak percaya begitu saja, tetap memaksa masuk dan melakukan penggeledahan. Hingga ditemukan sejumlah minuman beralkhohol tinggi. Mengantisipasi berbagai penyakit masyarakat selama ramadhan, tim gabungan penegak Perda di Payakumbuh yang tergabung dalam tim 7 kembali melakukan razia Pekat kesejumlah tempat. Dari informasi yang didapat, adanya sebuah rumah yang tetap menjual miras selama ramadhan.
Dari informasi terkait keresahan masyarakat itu, tim 7 yang berangotakan TNI, POLRI, Kejaksaan dan Satpol-PP mendatangi rumah tersebut. Tidak terima dengan kedatangan tim yang dinilai larut malam itu, pemilik rumah mencoba melakukan penolakan dengan alasan mereka tidak lagi menjual miras selama ramadahan. Petugas yang tidak mudah percaya, tetap bersikeras ingin melakukan penggeledahan, apalagi banyak laporan masyarakat yang masuk terkait keberadaan rumah yang menjual miras tersebut. Petugas yang dibekali surat tugas itu akhirnya menemukan sejumlah miras siap edar. Selain itu disamping rumah juga didapati ratusan botol bekas miras.
Dari rumah tersebut, tim bergerak melakukan razia kesebuah tempat hiburan malam dipusat kota Payakumbuh, namun, tempat hiburan malam yang biasanya beroperasi hingga larut malam itu telah tutup. Razia tersebut diakhiri dengan mendatangi Pasar Tradisional Ibuah, dilokasi Pasar tersebut didapati miras jenis tuak, sementara pengunjung atau warga yang meminum miras tersebut diduga telah melarikan diri sebelum petugas datang.
Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Rapat Pleno Terbuka KPU Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wawako Terpilih 2025-2030
06 Februari 2025 JAM 19:48:46 WIB

Meningkat 15 Persen, Sebanyak 163.266 Penumpang Gunakan KA di Sumbar pada Januari 2025
06 Februari 2025 JAM 18:29:26 WIB

Gugatan Ditolak, MK Nyatakan KPU Lima Puluh Kota Tidak Langgar Aturan
05 Februari 2025 JAM 20:34:21 WIB