Berita ❯ Kota Padang
Dempo Bantah Terlibat Gratifikasi
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 10 Mei 2019 JAM 11:03:16 WIB
Kuasa hukum PT. Dempo Group, tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Masjid Agung dan pembangunan jembatan Ambayan Solok Selatan, memastikan perusahaan dempo bukan kontraktor di dua proyek tersebut.Sebelumnya, KPK menetap dua tersangka, yakni Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan pemilik Dempo Group Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka pembangunan Masjid Agung dan pembangunan jembatan di Solok Selatan.
Kuasa hukum Dempo Group, Halius Hosein membantah bahwa kleinnya memberikan gratifikasi kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria terkaiat pembangunan Masjid Agung dan jembatan Ambayan di Solok Selatan, karena PT. Dempo Group bukan kontraktor di dua proyek pembangunan tersebut.Halius Husein mengaku tidak tahu pasti dengan dugaan gratifikasi 430 juta rupiah dan 315 juta rupiah yang di sangkaan oleh KPK terhadap pemilik Dempo Group, karena dempo tidak dalam pembangunan tersebut.
Meski demikian Halius Husain mengaku kleinnya pernah menyerahkan uang sebesar 3,2 miliar rupiah kepada Bupati Solok Selatan, namun uang tersebut merupakan pinjaman dengan agunan rumah pribadi Bupati, bahkan pinjaman tersebut dilakukan di akta notaries, sehingga bisa di pertanggung jawabkan.Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Solok Selatan.Usai melakukan penggeledahan KPK langsung menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan pemilik Dempo Group Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka dengan kasus dugaan gratifikasi dalam pembangunan Masjid Agung dan jembatan.
Wartawan : TUA SAMAN SIREGAR
Editor : prihandonodona
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
13 Hari Jelang Pilkada, KPU Kota Padang Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
14 November 2024 JAM 14:30:23 WIB
Sepuluh Orang Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
14 November 2024 JAM 14:28:32 WIB
Tiga Bulan Buron, DPO Jaringan Narkotika Antar Provinsi Diringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh
14 November 2024 JAM 08:34:15 WIB