Berita ❯ Kota Padang
Satpol PP Tertibkan Pedagang Yang Berjualan Diatas Fasum
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 23 Oktober 2018 JAM 06:58:40 WIB

Setelah menertibkan pedagang kaki lima di kawasan Sebrang Panggalangan dan Jalan Sisinga Mangaraja, kini Satuan Polisi Pamong Praja Padang, melakukan penertiban pedagang kaki lima di kawasan Jalan Pancasila dan Jalan Hang Tuah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Sejumlah pedagang di daerah ini ditertibkan karena diduga melanggar peraturan Daerah Kota Padang, tentang ketertiban umum Nomor 11 Tahun 2005 menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
KABID P3D Satuan Polisi Pamong Paraja Kota Padang menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, Satuan Polisi Padang Paraja Kota Padang juga telah memberikan surat peringatan bagi pedagang, agar tidak berjualan di atas troatoar jalan. Namun karena tidak ada tanggapan pedagang, Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang dibantu TNI. POLRI langsung melakukan pembongkaran paksa. KABID P3D Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menambahkan, pihaknya juga akan menyegel tempat esek-esek yang berkedok Salon Datom Center di kawasan Pasar Raya Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Wartawan : TUA SAMAN SIREGAR
Editor : TVRI SUMATERA BARAT
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Bocah 10 Tahun yang Hanyut di Pantai Buayo Putiah Pessel Ditemukan Meninggal Dunia
12 Mei 2026 JAM 17:27:42 WIB
Polairud Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 2.000 Ikan Hias Asal Mentawai
12 Mei 2026 JAM 06:18:03 WIB
Abaikan Surat Peringatan, Bangunan Liar di Jalan Khatib Sulaiman Padang Dibongkar Paksa
11 Mei 2026 JAM 17:40:58 WIB