Berita ❯ Kota Padang
Pemko Padang Segel 6 Kafe Tak Berizin
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 10 Oktober 2018 JAM 06:56:45 WIB

Sering dijadikan tempat maksiat dan tidak memiliki Surat Izin Usaha, 6 kafe di kawasan Bukit Lampu, Kelurahan Sungai Barameh, Kota Padang disegel pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP. Penyegelan ini langsung disaksikan Wali Kota Padang beserta ratusan warga Kelurahan Sungai Barameh yang mendukung ditutupnya tempat hiburan malam tersebut.Selain menyegel Satpol PP Padang mengamankan speaker, kursi, dan peralatan lainnya yang digunakan kafe tersebut saat beraktifitas.
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansyarullah mengatakan bagi pemilik kafe yang disegel ini berani merusak dan membuka segel serta kembali beraktifitas akan dijerat hukuman dan bisa dipenjarakan. Segel akan dicabut atau kafe bisa kembali beraktifitas ketika pemilik kafe sudah selesai mengurus Surat Izin Usahanya dengan aktifitas yang tidak melanggar peraturan daerah Kota Padang.
Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Momen Natal 2025, 77 Warga Binaan di Sumatera Barat Terima Remisi Khusus
25 Desember 2025 JAM 13:54:29 WIB
Kebakaran Hebat Hanguskan Toko Plastik di Lubuk Begalung, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar
25 Desember 2025 JAM 13:05:29 WIB
Status Tanggap Darurat Provinsi Berakhir, Pemprov Sumbar Masuki Tahap Pemulihan Pascabencana
23 Desember 2025 JAM 17:51:53 WIB