Berita ❯ Kota Padang Panjang
Keindahan Objek Wisata Air Terjun Lembah Anai
TVRI Sumatera Barat • Pariwisata 15 Mei 2018 JAM 06:22:39 WIB
Objek wisata air terjun Lembah Anai, merupakan objek wisata alam yang patut di singgahi. Suasana alam yang sejuk serta air yang dingin cocok di jadikan sebagai tempat beristirahat sejenak bagi pengendara maupun para wisatawan. Air terjun Lembah Anai yang terletak di jorong Air Mancur, Nagari Singgalang Kabupaten Tanah Datar termasuk dalam daerah cagar alam,rjun ini memilik air tei ketinggian lebih kurang 70 meter, yang merupakan bagian dari aliran Batang Lurah yang berhulu di gunung Singalang ini tidak pernah kering meskipun pada musim kemarau.
Untuk memasuki lokasi air terjun, pengunjung di kenakan retribusi Rp 5.000 untuk dewasa dan Rp 1.500 untuk anak-anak. Pengunjung yang datang tidak hanya dari Sumatera Barat saja, tetapi juga ada yang datang dari provinsi tetangga seperti Medan, Riau, Bengkulu bahkan dari Mancanegara. Elvitra salah seorang pengunjung dari provinsi Bengkulu mengaku, jika dirinya ingin berwisata ke kota Bukittinggi, selalu menyempatkan diri beristirahat dulu di air terjun Lembah Anai, karena air terjun Lembah Anai memiliki suasana alam yang sejuk, airnya yang bersih dan mudah diakses karena letaknya di jalan lintas Padang ke Bukittinggi.
Menurut Elvitra, karena letaknya di jalan perlintasan Padang ke Bukittinggi, lokasi air terjun ini sangat cocok untuk melepas penat bagi pengunjung serta pengendara yang telah menghabiskan banyak waktu di perjalanan. Meski lokasi alam nya yang indah dan sejuk, namun di kawasan air terjun ini masih minimnya bak sampah, sehingga sampah masih terlihat bertebaran di sekitar lokasi air terjun, pihaknya berharap kepada intansi terkait agar menyediakan tempat sampah di beberapa titik, sehingga pengunjung tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Wartawan : SYAWALUDDIN
Editor : it support
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Gasak Handphone di Meja Kasir Kafe, Seorang Pria Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang
30 November 2024 JAM 18:56:45 WIB
KPU Sumbar: Pemilih yang Berikan Hak Pilih Lebih dari Satu TPS, Ancaman Pidana Paling Singkat 36 Bulan
30 November 2024 JAM 18:54:41 WIB
Dua TPS di Sumatera Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang
30 November 2024 JAM 14:38:19 WIB