Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Polresta Padang Amankan 11 Rekaman CCTV Terkait Kasus Pembunuhan di Kafe Damarus

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 09 April 2026 JAM 17:24:55 WIB

PADANG - Satreskrim Polresta Padang terus mendalami kasus penganiayaan berat yang merenggut nyawa seorang pria di Kafe Damarus, Jalan Niaga, Kecamatan Padang Barat. Terbaru, penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang dan mengamankan rekaman dari belasan kamera pengawas (CCTV).

Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, menjelaskan bahwa olah TKP yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin tersebut bertujuan untuk menyinkronkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

"Kami menelusuri alur peristiwa, mulai dari kedatangan pelaku dan korban hingga terjadinya aksi penganiayaan di dalam tempat hiburan tersebut," ujar Ipda Ryan, Rabu, 8 April 2026 malam.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengidentifikasi sedikitnya 11 titik CCTV di area lokasi kejadian. Rekaman tersebut kini menjadi bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdarah itu. Untuk menjaga orisinalitas bukti, lokasi saat ini ditetapkan sebagai area status quo dan dipasangi garis polisi.

Diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 02.55 WIB. Korban diketahui bernama Peri (35), yang tewas setelah mengalami luka tusuk senjata tajam pada bagian leher sebelah kiri.

Berdasarkan penyelidikan, insiden bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku berinisial HMP (32) di dalam kafe. Situasi yang memanas membuat HMP gelap mata dan menghunuskan sebilah pisau ke arah korban.

"Korban sempat dilarikan ke RS Tentara (RST) Reksodiwiryo, namun dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat," tambah Kompol Muhammad Yasin secara terpisah.

Pasca kejadian, Tim Klewang Polresta Padang bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya diringkus di persembunyiannya di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Padang Timur, pada Sabtu, 4 April 2026 malam tanpa perlawanan.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni HMP. Namun, Ipda Ryan menegaskan bahwa penyidikan masih berkembang untuk melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Saat ini baru satu tersangka. Namun, kami terus mendalami apakah ada pihak lain yang ikut serta atau membantu perbuatan tersebut," tegasnya.

Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang 20 sentimeter, pakaian, sandal, dan tas selempang milik pelaku dan korban.

Atas perbuatannya, HMP dijerat dengan Pasal 468 ayat 2 jo Pasal 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat