Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di SMPN 7 Padang, Terekam CCTV Saat Gasak Uang Guru

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 28 Agustus 2025 JAM 20:10:39 WIB

PADANG - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta Padang) mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SMP Negeri 7 Padang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Aksi pelaku yang sempat meresahkan tersebut terekam kamera CCTV dan berujung pada penangkapan pelaku di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 06.45 WIB.

Kejadian bermula ketika pihak sekolah, melalui laporan guru, menemukan kondisi meja kerja berantakan dan sejumlah uang milik guru yang disimpan di dalam laci hilang.

Mendapat laporan tersebut, kepala sekolah SMPN 7 Padang segera mengecek rekaman CCTV di ruang guru. Dari rekaman terlihat seorang pria yang tidak dikenal masuk ke dalam ruang guru dan mengambil uang di laci meja sejumlah guru. Atas dasar bukti tersebut, pihak sekolah melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.

Penelusuran kasus ini berlanjut hingga Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Klewang Polresta Padang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Tugu Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.

“Anggota Opsnal Tim Klewang segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang duduk di dekat tugu,” ujar Kompol Muhammad Yasin.

Tersangka yang diketahui berinisial AS alias Amat, berusia 27 tahun, berasal dari Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu obeng pipih, satu gunting, serta uang tunai Rp70 ribu.

Tersangka kemudian digelandang ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga barang bukti berupa obeng digunakan sebagai alat bantu saat melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, memanjat, atau menggunakan alat bantu tertentu untuk masuk ke lokasi kejadian.

“Pelaku terancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka,” kata Yasin.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat