Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Agam

Bongkar Jaringan Narkotika Antar Provinsi di Agam, BNNP Sumbar Amankan 17 Kg Ganja

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 21 Juni 2025 JAM 09:20:36 WIB

AGAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bekerja sama dengan BNNK Pasaman Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dalam skala besar.

Pengungkapan tersebut berlokasi di Nagari Kampung Panjang Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Dari operasi ini, tiga orang yang diduga sebagai kurir beserta belasan kilogram ganja diamankan petugas.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (20), AR (24), dan HF (18). Ketiganya diduga kuat berperan sebagai kurir ganja yang rencananya akan diedarkan menuju Candung, Kabupaten Agam.

"Para tersangka kami amankan pada Kamis, 19 Juni 2025. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi ini," ujar Brigjen Riki, dalam keterangan persnya, Jumat, 20 Juni 2025.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita total 17 paket besar ganja kering yang dibalut lakban kuning, serta 9 paket kecil ganja dalam plastik bening. Jika ditotal, berat keseluruhan barang bukti narkotika ini mencapai kurang lebih 17 kilogram.

Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan kejahatan ini diantaranya satu unit mobil sedan Honda Genio warna hitam doff tanpa plat nomor, serta enam unit telepon genggam dengan berbagai merek, yaitu Samsung, Oppo A54, iPhone 7, Infinix X6533C, VIVO V2025, dan iPhone 7 Plus.

Brigjen Pol Riki menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil membongkar praktik peredaran narkotika ini.

"Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di BNNP Sumbar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat