Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Obat Cacing Biasa Tidak Mampu Membunuh Cacing Filariasis

TVRI Sumatera BaratKesehatan 25 Oktober 2016 JAM 06:30:17 WIB

Obat kaki gajah berbeda dengan obat cacing biasa yang dijual di pasaran, sehingga di harapkan seluruh masyarakat ikut meminum obat kaki gajah yang di bagikan ke masyarakat. Hingga akhir bulan ini, obat kaki gajah masih tersedia gratis di seluruh puskesmas yang ada di kota ini.

Hingga jumat sore lalu sudah 65 persen  dari 828 ribu 371  jiwa  penduduk Kota Padang yang sudah meminum obat kaki gajah pencegah cacing filariasis berkembang dalam tubuh manusia. Jumlah ini masih belum memenuhi target minimal 80 persen, padahal waktu penyebaran  obat massal yang di berikan secara gratis ini  tinggal satu minggu lagi.

Mengingat dampak  cacing filariasis bisa menimbulkan  kecacatan permanen dan  ditularkan oleh semua jenis nyamuk, masyarakat yang belum meminum obat kaki gajah, dihimbau segera meminumnya. Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani menegaskan, obat cacing biasa yang di minum masyarakat 1 kali 6 bulan tidak mampu membunuh cacing filariasis penyebab penyakit kaki gajah. Obat cacing yang banyak dijual di pasaran tersebut hanya untuk membunuh cacing biasa yang ada dalam tubuh manusia.

Diakui Dinas Kesehatan, belum seluruh sekolah yang di jangkau petugas kesehatan,  karna pelayanan 23 unit Puskesmas di Padang   juga tidak boleh ditinggalkan petugas selama mendistribusikan obat ini .

Oleh karna itu, masyarakat di himbau mendatangi pusat kesehatan atau  posyandu untuk mendapatkan obat kaki gajah, dan meminumnya  setelah mengkonsumsi makanan guna mengurangi rasa mual dan pusing. Sejauh ini belum ada laporan buruk yang masuk, efek samping dari meminum obat tersebut.

Namun jika masyarakat merasa kesakitan atau demam  setelah meminumnya, masyarakat di harapkan mendatangi Puskesmas kembali untuk pengobatan lebih lanjut. Selain penderita penyakit keras, wanita hamil, menyusui, dan anak usia dibawah dua tahun serta lansia 70 tahun ke atas dilarang mengkonsumsinya.

Wartawan : MAQRI NELVI L / ATFRIANDI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat