Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

PKL Keberatan Pemungutan Sewa Tempat

Kontributor DaerahEkonomi 19 Oktober 2019 JAM 06:06:07 WIB

PEMKO Payakumbuh melalui Dinas Koperasi dan UKM bakal memungut sewa tempat kepada puluhan PKL yang berada di bawah atap Kanopi Pusat Pasar Payakumbuh. Sewa yang mencapai puluhan juta per orang tersebut dinilai para PKL sangat memberatkan mereka.

Pedagan kuliner malam yang berjualan di sepanjang Kanopi kota Payakumbuh bakal dikenakan sewa oleh PEMKO Payakumbuh. Pengenaan hak sewa tersebut menurut pengelola pasar untuk menata para pedagang sekaligus memberikan kepastian terhadap pedagang yang berhak berjualan di lokasi tersebut. Hal tersebut dilakukan pemerintah kota Payakumbuh melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DISKOP UMKM) agar kedepannya pasar menjadi lebih baik dan pedagang memiliki kepastian terhadap lokasi mereka berdagang. Pengenaan hak sewa tersebut sesuai Peraturan Walikota Payakumbuh (PERWAKO) nomor 6 tahun 2019. Nantinya mereka yang berjualan diutamakan pedagang yang telah lama  berjualan dilokasi itu.

Meski mengutamakan para PKL yang telah lama berjualan, nantinya dilokasi dibawah Kanopi tersebut juga akan di isi sejumlah pedagang kuliner dari tempat lain disepanjang Jalan Soekarno-Hatta dan pedagang di Jalan Jendral Sudriman. Besarnya sewa yang dikenakan pemerintah kepada para PKL dinilai sangat memberatkan, apalagi batas waktu pelunasan hingga akhir tahun ini. Para pedagan berharap pemerintah dapat mengkaji kembali tatacara pelunasan hak sewa tersebut. Sehingga mereka nantinya sanggup melakukan pembayaran sewa.

Selama ini menurut para pedagang mereka hanya dikenakan biaya retribusi serta biaya parkir yang hanya mencapai belasan ribu perhari. Sehingga adanya aturan untuk  membayar sewa mencapai puluhan juta tersebut dinilai sangat memberatkan mereka. Rencana untuk memungut hak sewa lokasi berdagang PKL bawah atap Kanopi tersebut sesuai PERWAKO Nomor 6 Tahun 2019, namun para pedagang hingga kini belum pernah diberitahu atau diberi sosialiasi terkait adanya Perwako tersebut. Nantinya harga hak sewa yang akan diterapkan mencapai Rp. 20 Juta untuk ukuran 3x4 M dan Rp. 25 juta untuk ukuran 3,5x5 M. Besaran sewa itu menurut pengelola pasar telah dilakukan kajian.

Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat