Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Zakat Profesi

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 06 Oktober 2019 JAM 06:47:53 WIB

Pegawai Negeri ,  Swasta , Konsultan , Dokter, Notaris, Akuntan serta Pekerjaan Profesi lainnya wajib mengeluarkan Zakat Profesi bila telah Mencapai Nisab. Ini perlu dilakukan  Seorang Muslim yang taat agar hartanya tidak bercampur dengan hak orang lain.

Zakat Penghasilan atau yang dikenal juga sebagai Zakat Profesi adalah bagian dari Zakat Mal. Zakat ini  wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan dan  penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar Syariah.

Hal ini sesuai dengan Firman Allah dalam Surat At Taubah Ayat 8 yang berbunyi” Ambilah Zakat Dari Sebagian Harta Mereka Dengan Zakat Itu Kamu Membersihkan Mensucikan  Mereka”. Zakat profesi ini dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab.

Seperti yang di sampkan Ustad Muhammad Yasin Dalam Tausiah Rutin di Depan  Karyawan Lpp TVRI Sumatera Barat. Muhammad Yasin menyebutkan Nisab Zakat Profesi adalah lebih kurang  85 Gram Emas  atau sekitar 50 juta penghasilan profesi setahun dengan Nisab 2,5 persen.

Untuk itu bila seorang pegawai negeri mau swasta serta pekerjaan profesi lainnya bila akumulasi penghasilan mereka mencapai 50 juta pertahun wajib mengeluarkan zakat profesi sekitar 1 juta 250 ribu pertahunnya. Ustad Muhammad Yasin juga menghimbau Pegawai Negeri atau  Swasta Konsultan Dokter Notaris Akuntan Serta Pekerjaan Profesi Dihimbau Agar Mengeluarkan Zakat Profesi bila telah Mencapai Nisab. Hal ini diperlukan agar harta mereka  tidak bercampur dengan kaum yang berhak menerima zakat.

 

 

Wartawan : MAHYAR/ NURUL QALBI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat