Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok

Lima Pelaku Pembakar Hutan Ditangkap

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 18 September 2019 JAM 06:47:47 WIB

Saudara, kepolisian Resor Solok Kota menangkap lima pelaku pembakar hutan dan lahan di Nagari Saniang Baka Kabupaten Solok. Seluas dua hektar lahan yang di bakar di peruntukkan untuk membuka lahan perkebunan. Lima orang pelaku pembakar hutan dan lahan Karhutla di Kabupaten Solok berhasil di tangkap oleh jajaran Kepolisian Resor Solok Kota.

Diketahui kelima pelaku yaitu nama Kodir usia 43 Tahun beralamat di Jorong Sungai Sangkir Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Damasraya, kemudian Dedek Randi usia 47 Tahun beralamat di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Afmomen usia 25 Tahun Jorong Kampung Dalam Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok, Yandi usia 22 Tahun beralamat di Nagari Sungai Dareh Pulau Punjung dan Lukmi usia 65 Tahun beralamat di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Tindak pidana yang di lakukan oleh tersangka adalah membuka lahan pertanian yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan hutan dengan cara merambah hutan, membakar hutan dan menebang pohong secara tidak sah. Diketahui bahwa keempat tersangka mengaku orang suruhan dan mendapatkan upah dari pemilik lahan yaitu tersangka Lukmi, untuk membakar lahan seluas dua hektar yang di peruntukkan untuk membuka lahan perkebunan.

Dari penangkapan kelima tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 11 item diantaranya yaitu satu korek api, kemudian 4 drigen minyak, lima unit mesin pemotong rumput, dua unit mesin pompa racun, satu unit gerobak dorong, parang, satu unit mesin shinso pemotong kayu, empat buah cangkul, delapan kubik kayu dan satu unit sepeda motor. Sementara itu kelima tersangka beserta barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Solok Kota, kelima tersangka akan di ancam pidana kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat